Meminimalisir Kesalahan Data Kependudukan


Oleh : Muhammad Gilang Ramadhan / KPI 3 C

Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP yang karut marut ini sudah 
menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Banyak masalah teknis yang terjadi di lapangan, salah 
satunya seperti lambatnya penanganan distribusi E-KTP yang menyebabkan antrian yang sangat 
panjang di masyarakat.

E-KTP memang memiliki benefit lebih dibandingkan dengan KTP biasa pada umumnya, dan 
yang paling membedakan antara E-KTP dan KTP adalah, E-KTP yang berlaku seumur hidup, 
artinya E-KTP ini tidak perlu di perpanjang setiap 5 tahun. Hal ini sangat menguntungkan karena 
menghemat kertas bahan pembuatan kartu KTP. Tapi jika tidak ditangani dengan tepat, E-KTP 
hanya akan merepotkan masyarakat.

Permasalahan yang paling menyebabkan kacau nya pengelolaan E-KTP ini adalah data 
penduduk yang tidak valid, seperti perpindahan penduduk tanpa pelaporan sehingga 
mempengaruhi mobilitas dan pergeseran penduduk, dan masih adanya penduduk yang sudah 
meninggal tetapi namanya masih tercatat sebagai pemilih dalam Pilkada, ini hal yg sangat 
merugikan karena hal tersebut bisa disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Solusi untuk masalah tersebut adalah dengan meminimalisir permasalahan data kependudukan, 
tidak hanya sekali, namun dua kali agar dapat memastikan tidak ada lagi data yang menyimpang. 
Caranya, dengan mengubah sistem dari akte kematian menjadi langsung laporan, karena 
sebelumnya akte kematian baru dibuat setelah ada laporan bahwa ada orang yang meninggal, hal 
ini lah yang memunculkan permasalahan data kependudukan karena tidak adanya yang melapor, 
sehingga akte kematian tidak dibuat, yang akhirnya menyebabkan nama orang yang sudah 
meninggal itu masih tercantum di KPU. Dan harus diubah agar RT/RW, rumah sakit, dan pihak 
kepolisian bisa langsung melaporkan kematian seseorang di tempat kejadian, hal ini akan 
memperbaiki permasalahaan data kependudukan.

Pemanfaatan data kependudukan harus bersumber dari Kementrian Dalam Negeri sehingga itu 
menjadi sebuah tolak ukur data kependudukan, sehingga harus diupayakan agar pelayanan 
terhadap masyarakat semakin cepat dan juga responsif, tingkatkan juga pelayanan melalui sistem 
online, karena E-KTP pun adalah Kartu Tanda penduduk yang berbasis online.

Mahasiswa KPI UIN Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023