Marak Permasalahan Transaksi Nontunai Di Jalan Tol


Oleh: Yani siti sakiyah

Semua peraturan yang dilakukan oleh pemerintah adalah untuk kebaikan masyarakatnya pula, akan tetapi masyarakat selalu mengkritik, mengeluh, bahkan selalu ada hal yang sepele dibesar-besarkan itulah yang membuat negara ini kalah oleh negara barat dan tidak maju-maju.

Sebetulnya penggunaan transaksi pembayaran nontunai dijalan tol itu sudah direncanakan lama. "Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai itu sejatinya telah tercantum dalam Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran".

Pada pasal 34 huruf b, BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah ataupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.

Maka dengan transaksi nontunai ini bisa dijamin aman tidak akan ada perilaku kejahatan menyalahgunakan atau melakukan praktik penggesekan dana.

"Tercakup di dalamnya ialah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang," ujar dia. Agusman menambahkan, salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran ialah acquirer, yaitu bank atau lembaga yang bekerja sama dengan pedagang.

Perlukah diberlakukan transaksi nontunai ditol? Bagi saya permasalahan ini tidak perlu diperdebatkan karena dengan adanya transaksi nontunai ini sistem pembayaran akan lebih praktik dan tidak perlu mencari uang yang pas saat mau transaksi.

Namun warga indonesia seakan-akan tidak suka dengan peraturan seperti ini dikarenakan  menyebabkan kemacetan. Kalau sesuatu yang belum dibiasakan maka akan terlihat berat, begitupun sebaliknya segala sesuatu yang sering dilakukan maka akan menjadi kebiasaan bahkan merasa nyaman dengan kebiasaan tersebut, begitupun dengan masalah yang sedang terjadi.


Penulis,Yani Siti Sakiyah Mahasiswa UIN SGD Bandung 

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023