Basmi Perguruan Tinggi 'Nakal'

Oleh: Khalishah Nada Fairuz

Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan publik. Setelah kasus plagiarisme yang terjadi di salah satu perguruan tinggi di indonesia, kini sebanyak 25 dari total 127 perguruan tinggi swasta terpaksa ditutup oleh pemerintah karena tidak memenuhi standarisasi perguruan tinggi di Indonesia.

Pemerintah telah menetapkan 40 poin standar nasional perguruan tinggi, dan minimal perguruan tinggi  harus memenuhi 5 poin agar dapat beroperasi di Indonesia. Adalah masalah kelembagaan, dosen, infrastruktur, pendanaan dan masalah kurikulum.

Hal ini bertujuan agar kualitas pendidikan tinggi di Indonesia tetap terjaga. Namun pada kenyataannya masih banyak PTS yang tidak memenuhi standar nasional yang masih beroperasi sampai sekarang. Padahal perguruan tinggi yang bermasalah tidak hanya merugikan mahasiswanya tetapi juga berdampak buruk di kalangan masyarakat.

Ini menunjukkan perlunya perhatian lebih dari pemerintah agar hal seperti ini tidak menjadi hal yang wajar di Indonesia. Tentunya pemerintah tidak dapat bekerja sendiri, diharapkan masyarakat dapat mengambil bagian dalam membasmi perguruan tinggi yang 'nakal' atau tidak memenuhi standar nasional.

Masyarakat harus lebih selektif dalam memilih perguruan tinggi. Jika dikemudian hari ditemukannya hal hal yang mencurigakan di perguruan tinggi tersebut, diharapkan masyarakat dapat melapor kepada pihak yang berwajib agar dapat di tindaklanjuti supaya tidak memberikan kesempatan bagi para oknum untuk menggunakan hal ini sebagai ladang bisnis dan digunakan untuk kepentingan pribadi semata.

Sebelum hal ini terjadi, pemerintah juga harus ketat dalam memilah perguruan tinggi yang akan dibangun agar kedepannya dapat meminimalisir kerugian yang ditimbulkan.

Mahasiswa KPI UIN Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023