Ustadz Armin: Seseorang yang Memiliki KTP Bisa Digolongkan Pribumi


Dakwahpos.com, Bandung- Pidato politik dari Gubernur DKI yang baru yakni Anies Baswedan sempat menjadi polemik di publik. Pidato yang disampaikan pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2017 menjadi perbincangan banyak orang karena menyinggung kata "Pribumi". Ia dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian sehari setelah pidatonya karena dinilai telah memecah-belah pancasila. Anies dilaporkan dengan dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Menanggapi tentang polemik yang terjadi Ustadz Armin menuturkan pendapatnya, menurutnya kata"Pribumi" aslinya memang bisa merujuk pada penduduk asli Indonesia. Meski begitu orang-orang dari luar Indonesia atau yang awalnya bukan penduduk asli Indonesia bukan berarti tidak bisa menjadi pribumi.

"Dari sudut pandang kependudukan, kalau seseorang sudah memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) maka ia bisa digolongkan menjadi pribumi. Meski orang tersebut berasal dari luar indonesia, atau keturunan etnis yang aslinya bukan dari Indonesia, jika orang tersebut memang mau menjadi seorang penduduk Indonesia dan melakukan prosedur yang berlaku, maka ia bisa menjadi seorang pribumi," kata Ustadz Armin, saat dihubungi reporter dakwahpos.com, Jum'at (20/10/2017).

Kendati demikian, tak semua orang bisa digolongkan sebagai pribumi. Misalnya orang-orang yang berasal dari luar negeri yang tinggal di Indonesia hanya untuk masalah pekerjaan, mereka tidak bisa digolongkan sebagai pribumi. Karena mereka ada di Indonesia untuk urusan pekerjaan, bukan menetap untuk tinggal dan menjadi warga negara Indonesia.

Untuk orang-orang yang tersinggung dengan kata-kata Gubernur DKI yang baru, mungkin mereka tidak begitu paham dengan apa yang dimaksud dalam pidato tersebut. Padahal isi pidato tersebut sebenarnya hanya ingin membuat masyarakat Indonesia khususnya yang berada di Jakarta termotivasi supaya lebih bersemangat dan berusaha untuk meraih kesejahteraan hidup yang lebih baik.

Ustadz Armin menambahkan, orang-orang yang tersinggung atas pidato tersebut kemungkinan merasa tidak diakui sebagai warga negara Indonesia karena berasal dari ras atau etnis yang aslinya berasal dari luar Indonesia. Padahal tujuan pidato yang disampaikan oleh Gubernur DKI sebenarnya tidak mengarah ke sana.

Pada intinya, entah seseorang itu pribumi atau non-pribumi, selama dia tak merugikan bangsa Indonesia kita wajib menghormatinya dan saling bertoleransi dengan sebaik-baiknya.


Reporter: Fajar Zain Nur'aziez, KPI/3B

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023