Tinggalkan Kecurangan Akademik dalam Perguruan Tinggi

 

Oleh: Ambar Zakiyah

Dengan adanya plagiarisme dan korupsi rektor terhadap Mahasiswa, meluluskan Mahasiswa dengan cara yang tidak jujur  ijazah resmi tanda tangan dari rektor di UNIVERSITAS NEGRI  JAKARTA, tentunya nama baik perguruan tinggi di Indonesia akan tercemar buruk, tentunya yang lulus dengan hasil yang curang harus dicabut gelar mereka bagi wisudawan, mereka  harus mengulang kembali. Para manusia berintegritas rendah tersebut juga selayaknya diproses secara hukum untuk dikenai sanksi pidana. 

Sanksi tegas merupakan salah satu cara untuk menimbulkan efek jera sekaligus mengembalikan muruah perguruan tinggi,tentunya rektor UNJ itu harus segera di berhentikan sebagai rektor karna beliau tidak bisa mendidik pada Mahasiswa dan membuat mahasiswa tidak berpikir kritis dan tidak jujur untuk masa depan mereka. 

Tetapi tidak semua perguruan tinggi atau Universitas di Indonesia yang melakukan tindakan yang tidak terhormat tersebut, atau kecurangan dalam kelulusan Mahasiswa. Kita sebagai pelajar Indonesia harus bisa menjaga kehormatan  Mahasiswa yang ada di perguruan tinggi, dan menjadi mahasiswa harus berjungjung tinggi dan berpikir kritis dengan cara kejujuran maka kita sebagai Mahasiswa menjadi mahasiswa yang berpendidik dan tegas dalam akademik. 

Jika kita sebagai mahasiswa hanya menggunakan modal tidak jujur, bagaimana dengan masa depan kita sebagai penerus bangsa yang harus menjungjung tinggi dalam pendidikan dan kehidupan, begitu juga bagi rektor sebagai pemimpin kita harus menyikapi dengan tegas bukan dengan kebohongan atau kepalsuan yang diterapkan kepada Mahasiswa tetapi dengan ketegasan dan mendidik dengan program yang bermanfaat bagi kehidupan mahasiswa dan masa depan mahasiswa, jadikanlah mahasiswa yang berprestasi dan berpikir lugas, berpikir kritis dan buatlah mahasiswa yang jujur. 

 Dalam UUD pasal 13 (3) Mahasiswa memiliki kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik. Di dalam UUD pun kita sebagai Mahasiswa harus memiliki tanggung jawab dalam akademik. Dalam pasal 13 (5) Mahasiswa dapat menyelesaikan program Pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak melebihi ketentuan batas waktu yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.Wujudkan kita sebagai mahasiswa menjadi pengharum bangsa kita dan pengharum di Universitas kita buatlah bangga dengan membawa nama kampus kita sebagai Universitas perguruan tinggi janganlah menjadi Mahasiswa yang hanya menginginkan sesuatu dengan cara instan atau menginginkan sesuatu dengan cepat, karena sesuatu apapun yang kita lakukan butuh proses dan jadilah Mahasiswa yang bermanfaat bagi masyarakat. 

Penulis : Mahasiswa KPI UIN SGD Bandung 

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023