nikah sirih itu menghancurkan generasi muda


Oleh: Ambar Zakiyah 
Di zaman sekarang, nikah sirih sudah menjadi hal yang biasa bagi masyarakat. Tetapi hal itu akan berdampak buruk bagi perempuan terutama bagi remaja yang masih di bawah umur, karna hal itu bisa merusak harga diri para kaum wanita dan para lelaki hanya mendapat keuntungan saja. Apalagi sekarang sedang banyak pembicaraan tentang situs nikahsirih.com, seorang pria yang membuat akun itu harus segera di tangkap dan dikenakan hukuman yang berat kerena dia telah melecehkan harga diri perempuan generasi muda. 

Seorang perempuan pun memiliki (perlindungan hukum terhadap perempuan), karna perlindungan hukum itu berhak bagi setiap orang yang mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sama oleh UU, oleh karenanya untuk setiap pelanggaran hukum yang dituduhkan padanya serta dampak yang diderita olehnya ia berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang diperlukan sesuai dengan asas hukum. 

Dalam upaya memberikan perlindungan terhadap perempuan, PBB  telah mengeluarkan Deklarasi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan, yang memuat hak dan kewajiban berdasarkan persamaan hak dengan laki-laki. 

Berdasarkan deklarasi ini komisi PBB tentang Kedudukan Perempuan menyusun rancangan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. Karena konvensi tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila maupun UUD 1945, maka Pemerintah Republik Indonesai ikut menanda tangani konvensi tersebut dan diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, karna perempuan wajib memiliki hak. 

Setiap perempuan menginginkan pernikahan yang sah atau tercatat dalam Negara, setiap pasangan pasti menginginkan kebahagiaan dan membina rumah tangga yang  diidam-idamkan, namun sebagian orang memasuki akadnya dengan cara nikah siri, karena nikah siri itu secara sembunyi-sembunyi dan tidak tercatat di (KUA) nikah di bawah tangan.

Dampak negative nikah sirih 
1. Pernikahan sirih terjadi di mana saja dan daerah mana-mana, bukan hanya di perkotaan saja di daerah pelosokpun terjadi pernikahan sirih bahkan terjadi pada usia yang masih remaja, kerena terjdinya faktor ekonomi yang menengah ke bawah dan kurangnya pendidikan, sedangan bagi orang yang ekonominya menengah ke atas mereka beranggapan lebih baik menikah siri dari pada berzinah. Pernikahan siri itu biasanya istri yang di nikah siri itu di jadikan istri yang kedua dan suami tidak mau di ketahui oleh banyak orang, apalagi oleh istri pertamanya. 
2. Nikah siri ini sudah banyak di kalagan artis yang menikah dengan cara nikah siri, nikah siri juga dapat merugikan dan berdampak negative, khususnya bagi perempuan. 
3. Anak yang di lahirkan dengan hasil nikah siri dia tidak bisa mendapatkan akta kelahiran anak, karena orang tua harus menyerahkan surat tanda pernikahan yang sah. 
4. Para kaum wanita yang menikah siri dia tidak mendapatkan hak-haknya sepenuhnya.
5. Pihak istri dari suami pertama berhak melaporkan atau menuntut pada istri sirih dan suaminya telah melakukan kejahatan dalam pernikahan ( sebagaimana dalam pasal 279 (1) KUHP) atau tindak pidana perinahan  ( sebagaimana dalam pasal 284 ayat ke (1) KUHP)
6. Istri dari pernikahan siri tidak akan mendapat warisan dan nafkah dari suami.
7. Status anak tidak jelas dimata hukum hasil dari perzinahan.

penulis: Mahasiswa KPI UIN SGD Bandung 

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023