Indonesia Darurat Plagiarisme

oleh: Yogi Ropandi

Budaya serba instan dengan teknologi serba mumpuni membuat masyarakat saat ini terutama dikalangan akademik tidak mau  ribet dengan hal apapun, termasuk copy paste merupakan hal yang seolah wajar dilakukan, contoh di kalangan mahasiswa ataupun yang erat kaitanna dengan tulisan ketika meembuat suatu penelitian atau hanya sekedar membuat tugas makalah, tinggal serching di internet copy paste masalah kelar.

Seperti dilansir dari wikipedia indonesia plagiat adalah meniru menjiplak atau copy paste karya seseorang tanpa mencantumkan sumbernya dari mana / asal usulnya. Padahal masalah plagiat ini merupakan tindakan pidana yang tergolong serius seperti dalam UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, dalam  undang-undang tersebut dijelaskan bahwa plagiat merupakan tindakan pidana. Tetapi karna kurangnya informasi tentang perindungan hak cipta ini dan kurang tegasnya penegak hukum maka budaya copy paste ini semakin hari semakin menjadi .

Plagiarisme merupakan pembodohan bagi diri sendiri dan menggambarkan sifat malas bagi pelakunya terutama sangat merugkan orang lain, karena kita menggap suatu karya seolah kita lah yang membuat dan befikir keras tentang karya itu. Meskipun ketika kita membuat sebuah riset, tulisan dsb memerlukan refrensi dan informasi yang sangat banyak, dan hal itu merupakan hal yang wajar, karena bagaimana kita mengetahui sesuatu tanpa adanya inforrmasi awal? sebagai contoh kita tak akan tahu apa itu plagiarisme sebelum ada informasi awal yang tersimpan dalam otak kita tentang plagiarisme, suatu tulisan atau makalah dsb dikatakan sebagai plagiarime ketika tidak mencantumkan sumber referensinya dalam membuat tulisan tesbut maka itulah yang di sebut plagiarisme atau plagiat.

Sebagaimana yang kita ketahui saat ini kasus plagiarisme dalam kalangan akademik menjadi sorotan publik, yang sebenarnya tak menggambarkan moralitas pendidikan.

Maka dari itu perlu berbagai hal untuk menghentikan plagiarisme tersebut yaitu :

1.    Peran pemerintah lewat sekolah2 maupun seminar tentang tercelanya pelaku plagiat serta UUD hak cipta.
2.    Di beri tata cara supaya tidak terjadi plagiat dalam karya tulis maupun yang lainnya
3.    Sanksi tegas terhadap pelaku plagiat supaya ada efek jera
Selain itu kasus plagiarisme sangat penting untuk menjadi fokus seluruh kalangan saat ini, pemerintah dan masyarakat harus bersinergi agar budaya ini tidak terus terjadi. Kesadaran mayarakat terutama yang berkaitan dengan karya tulis, penelitian dll agar selalu tertanam dalam jiwanya dan berpikir bagaimana jika karyanya sendiri yang susah payah di buat di jiplak orang lain. Dan pemerintah yang tak henti hentinya melakukan upaya bukan hanya sanksi tapi solusi agar plagiarisme ini tidak terjadi lagi.

yogi ropandi, Mahasiswa KPI UIN SGD

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023