Anggapan Masyarakat Tentang Layanan E-toll

Oleh: Rahmania Zahrah

Penggunaan uang elektronik di tol menuai penolakan dan persetujuan masyarakat. Faktor pendukung penolakan penggunaan e-Toll, karena tidak semua masyarakat mengerti penggunaan uang elektronik. Seharusnya diadakan sosialisasi agar masyarakat dapat menggunakan uang elektronik di tol secara keseluruhan. Jika sudah mengerti, pemerintah membagikan kartu e-Toll secara perlahan.
Penerapan transaksi nontunai juga terhambat dengan ketersediaan kartu atau uang elektronik yang masih belum merata. Ada beberapa gerbang tol yang menyediakan banyak uang elektronik termasuk fasilitas isi ulangnya, tetapi juga ada gerbang tol yang tak banyak menyediakan fasilitas tersebut. Berbagai macam kemampuan masyarakat untuk mempersiapkan diri menjadi salah satu penghambat.
Kebutuhan uang elektronik meningkat drastis sejak diberlakukannya peraturan menteri (Permen) PUPR Nomor 16/PRT/M/2017 mengenai kewajiban penggunakan uang elektronik dalam transaksi di gerbang tol.
Factor yang mendukung masyarakat untuk setuju adalah, uang elektronik tidak pernah membatasi masa berlaku, sehingga berpotensi menjadi expired atau kadaluarsa dan tidak dapat digunakan lagi. Kegiatan transaksi menjadi cepat, meskipun ada hal-hal yang perlu diperhatikan bagi pemilik kartu e-Toll tentunya penyimpanannya yang aman dan jangan sampai hilang. Apalagi jika dalam perjalanan dan masih di jalan tol, jika ke luar tol kartunya tidak ada, bisa bisa di denda.
Karena itu, uang elektronik yang digunakan di jalan tol cukup aman dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan sebagai alat pembayaran di pintu keluar tol. Asalkan masyarakat menggunakannya secara baik dan wajar. Jika mengalami kendala di gardu saat menggunakan uang elektronik, tentunya ada petugas tol siap membantu.

Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam, UIN Bandung


Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023