Uzair, Dosen UIN Yogya yang Dipecat Menag Mengajukan Banding


Achmad Uzair, foto di profil facebook
Dakwahpos.com, Yogyakarta-- Achmad Uzair Fauzan, PNS Dosen Fakultas Sosial dan Humaniora UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dipecat oleh Kementerian Agama 17 Septermber 2015 lalu melakukan perlawanan hukum. Ia menganggap keputusan pemberhentiannya oleh Kementerian Agama karena melanjutkan studi S3 di Australia berlebihan. Menurutnya semestinya pemerintah memberikan dukungan kepada dosen yang melanjutkan studi.

"Masalah saya ini fenomena gunung es saja, ini problem kerumitan birokratisasi manajemen pendidikan di Indonesia," ujarnya sebagaimana dilansir tempo.com (22/9).

Maret 2015 lalu Uzair baru saja menyelesaikan studi S3-nya di Australia. Namun kebahagiaannya tersebut menjadi sirta ketika proses studi lanjutnya dijadikan alasan untuk memberhentikan dirinya dari PNS Dosen UIN Sunan Kalijaga.

Pasca menerima keputusan tersebut, ia berupaya mengajukan banding.

"Saya diberi waktu dua pekan untuk mengajukan banding sejak saya menerima surat dari Kemenag itu," Ujarnya.

Upayanya tersebut didukung penuh oleh UIN Sunan Kalijaga. Waryono, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan sekaligus Pgs Rektor UIN Sunan Kalaijaga menyampaikan kepada dakwahpos (23/9) melalui saluran telepon bahwa pemberhentian Uzair dilakukan oleh Kementerian Agama atas usulan dari Inspektorat Jenderal Kemenag.

“Yang memecat Uzair itu Kementerian Agama. UIN Sunan Kalijaga tidak mendukung pemecatan tersebut sebagaimana diberitakan oleh kompas.com” terangnya.

Menurut mantan Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi ini, pimpinan UIN Sunan Kalijaga sudah berupaya untuk mempertahankan posisi Uzair. Secara kelembagaan UIN Sunan Kalijaga melihat Uzair adalah aset yang sangat berharga bagi di kampus.

Bila Uzair benar-benar diberhentikan dari posis dosen oleh Kementerian Agama, menurutnya UIN akan sangat kehilangan. Apalagi UGM sudah siap merangkul Uzair untuk dijadikan dosen bila benar-benar dikeluarkan dari UIN.

Selama ini Uzair dikenal cukup produktif menghasilkan karya ilmiah di jurnal internasional. artikel jurnal internasional yang ditulisnya bersama AbdouMaliq Simone tentang warga kelas menengah Jakarta pernah diterbitkan di jurnal City tahun 2013.

Uzair yang menyelesaikan S2 di Jerman juga pernah menulis bersama Jim Schiller artikel berjudul "After Fukushima: The Rise of Resistance to Nuclear Energy in Indonesia" Artikel ini telah diterbitkan oelh German Asia Foundation di web http://asienhaus.de.

Waryono menegaskan bahwa sebagai pimpinan UIN Sunan Kalijaga ia ikut juga membantu proses pengajuan banding Uzair ke Kementerian Agama.

“Kita menunggu Menteri Agama yang sekarang berada di tanah suci karena menjadi Amirul Hajj, pulang ke tanah air.” Kata Waryono. Dalam dua minggu ke depan dipastikan sudah ada keputusan hasil banding tersebut.

Kementerian Agama sendiri memastikan bahwa keputusan memberhentikan Uzair telah tepat. Ratnasari, Kasi Pengembangan Profesi pada Subdit Ketenagaan ketika dihubungi dakwahpos (23/9) menyatakan bahwa Uzair diberhentikan karena tidak disiplin. Hasil pemeriksaan Irjen Kemenag ditemukan bahwa Uzair tidak memiliki izin tugas belajar ke luar negeri. Menurut Ratnasa sebagai Calon PNS Uzair seharusnya tidak boleh melanjutkan studi terlebih dahulu.

Dalam aturan kepegawaian, CPNS Dosen selama satu tahun harus menjadi pegawai administrasi. Dan ini dilanggar oleh Uzair sehingga Irjen Kemenag memasukkannya sebagai kasus pelanggaran disiplin PNS.

“Sebagai CPNS semestinya, Uzair harus mengikuti aturan untuk tidak kuliah.” Ungkap Ratnasari.

Dalam pandangan mantan Kasi Perencanaan dan Evaluasi pada Subdit Ketenagaan ini, sikap Uzair yang lebih mementingkan kepentingan dirinya daripada kepentingan dinas, menjadi cerminan aparat sipil negara yang tidak taat aturan.

“Pegawai yang tidak pintar tapi baik, lebih bagus daripada pegawai yang pintar tapi tidak baik atau tidak taat aturan”, pungkasnya. (dp/uf)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023